SERANG, TitikNOL - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyerahkan draft revisi UU Pilkada Nomor 8 tahun 2014, salah poinnya membatasi dukungan parpol terhadap calon kepala daerah. Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna, menyambut baik rencana tersebut.
"Memang sebaiknya dibatasi agar tidak ada lagi borong partai. Sehingga membuka kesempatan untuk calon lainnya, supaya tidak ada calon tunggal," kata Agus, Jumat (19/2/2016).
Ia mengatakan, pembatasan dukungan parpol terhadap pasangan calon kepala daerah dan wakilnya merupakan usulan dari seluruh penyelenggara pemilu di provinsi.
"Tapi kita masih menunggu PKPU untuk kepastian tahapan pelaksanaan Pilgub Banten 2017," katanya.
Sebelumnya pada Pilkada serentak 2015 di Banten, setidaknya dua pasangan calon melakukan aksi borong partai, yaitu Kabupaten Serang, pasangan Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa melakukan aksi borong partai. Mereka mendapatkan dukungan dari PDIP, PKS, PPP, PKB, Nasdem, Golkar, PAN dan Demokrat.
Sementara pasangan Walikota Cilegon dan wakilnya, TB Iman Ariyadi dan Edi Aradi juga melakukan hal sama dengan memborong 11 partai, yaitu Golkar, PDIP, Gerindra, PKS, Nasdem, PAN, PPP, PKB, Demokrat, Hanura dan PBB. (Kuk/Red)