Selasa, 10 Desember 2024

Bak Duri dalam Daging, Staf Bawaslu Serang dan PNS KPU Tercatut Sebagai Kader Partai

Ilustrasi. (Dok: Net)
Ilustrasi. (Dok: Net)

SERANG, TitikNOL - Bawaslu Kabupaten Serang mengungkap temuan dalam tahapan pendaftaran peserta Pemilu di aplikasi SIPOL.

Ada dua staf Bawaslu dan PNS KPU yang dicatut sebagai kader partai politik. Hal ini menjadi masalah lantaran keduanya merupakan lembaga pelaksana Pemilu.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Divisi Pengawasan Pemilu, Oman Abdurahman mengatakan, dua staf Bawaslu yang tercatut kader partai telah dilakukan klarifikasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Ada 2 staf Bawaslu yang dicek sipol pengurus parpol. Langsung mengklarifikasi. Jadi ada sanggahan dimaterai 10 ribu itu bisa," katanya, Selasa (20/9/2022).

Ia menerangkan, lembaga penyelenggara Pemilu wajib independen dan tidak berafiliasi dengan partai politik.

"Mekansme udah kami lakukan profesi yang terlarang. PNS ada KPU dicatutnya di Kota Serang, itu KPU langsung mekanismenya," terangnya.

Selain itu, pihaknya menemukan data kegandaan kader partai. Saat ini, KPU memberika batas waktu untuk perbaikan data yang diunggah lewat SIPOL.

"Temuan di kami salah satunya kegandaan karena proses diawasi, disampaikan ke KPU dan dieksekusi," ujarnya.

Bagi masyarakat yang merasa tercatut atau dirugikan dalam tahapan Pemilu, Bawaslu membuka posko pengaduan.

"Kami buka posko pengaduan sampai sekarang," tutupnya. (TN3)

Komentar