SERANG, TitikNOL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pemilihan Bupati/Walikota se Provinsi Banten, mengikrarkan kesiapsiagaan penegakan hukum dalam Pemilu.
Ikrar pun dilakukan dengan penandatanganan kesepahaman tiga lembaga yakni Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi, Direskrimum Polda Banten Onny Trimurti Nugroho dan Koordinator Bidang Tipidum Kejati Banten Mustaqfirin dan dilanjut dengan pembacaan “Ikrar Penegakan Hukum 2018”.
Ketua Bawaslu Banten Didih mengatakan, terdapat banyak TPS di Banten dengan status TPS rawan, dari indikator yang digunakan.
“Dari 10.467 TPS, 4919 (47%) di antaranya masuk kategori TPS rawan,” kata Ketua Bawaslu ditemui di Hotel Ledian, Senin (25/6/2016).
Ia juga menambahkan, bahwa ada 15 indikator yang digunakan dalam mengukur dan menentukan status TPS rawan tersebut.
Beberapa indikator tersebut di antaranya ialah faktor geografis/alam dan fakta empiris terkait rekam TPS yang pernah terjadi kecurangan.
“Bencana banjir secara teknis dapat menghambat dan menyebabkan gangguan tersendiri pada tempat dan fasilitas surat suara. Selain itu, keberadaan aktor dalam Pemilu yang sebelumnya melakukan money politic atau bentuk pelanggaran lainnya menjadi satu dari sekian indikator bagi Bawaslu khususnya dalam pemetaan TPS-TPS rawan” tukasnya.
Perlu diketahui, Pilkada serentak yang akan digelar 27 Juni nanti juga menyedot perhatian semua pihak di antaranya pemantau asing.
Dalam kerangka Electoral Program Studies yang dikoordinasikan oleh Bawaslu RI, Banten mendapat kehormatan dengan dipilihnya dua daerah yakni Kota Tanggerang dan Kota Serang yang akan dipantau langsung oleh pemantau asing yang terdiri dari 19 Negara. (Gat/TN1)