Jum`at, 4 April 2025

Jelang Pilgub Banten 2017

Bawaslu Banten: Keterlibatan ASN Dominasi Laporan Pelanggaran Pilkada

Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tanthowi. (Dok: bantenheadline)
Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tanthowi. (Dok: bantenheadline)

SERANG, TitikNOL - Hingga saat ini tercatat sebanyak 51 laporan dugaan pelanggaran Pilkada Banten 2017 di Badan Pengawas Pemilu. Dari jumlah tersebut, 20 diantaranya terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penggunaan fasilitas negara.

Sebagian besar laporan tersebut relay ditangani dan sebagian sudah selesai prosesnya. Berdasarkan Kajian Tim penanganan pelanggaran, laporan-laporan tersebut lebih pada pelanggaran administratif.

"Dari 51 kasus pelanggaran, sebagian besar laporannya adalah dugaan pelibatan ASN dan penggunaan fasilitas Negara,” ujar Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tanthowi, melalui siaran persnya, Kamis, (17/11/2017).

‎Laporan keterlibatan ASN, kata dia, berupa foto-foto bersama paslon dengan menggunakan simbol jari. Sementara, untuk penggunaan fasilitas Negara, berupa alat milik pemerintah yang digunakan pada kegiatan kampanye paslon.

Namun, pramono tak menjelaskan detail jumlah pelanggaran yang dilakukan terkait pasangan calon nomor 1 dan nomor 2.

Dari kasus pelanggaran tersebut, semua sudah direkomendasikan kepada institusi masing-masing, dalam rangka menindak secara administrasi.

“Kasus pelanggaran yang ditangani Bawaslu seluruhnya sudah hampir selesai direkomendasikan ke instansi masing-masing, untuk diberikan sanksi sesuai rekomendasi kami," tegasnya. (Kuk/Rif)

Komentar