Kamis, 12 Desember 2024

Bawaslu Cilegon Diminta Profesional Tangani Sengketa dan Pelanggaran Pilkada

Dua anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo dan Rahmat Bagja saat memberikan keterangan pers di Kantor Bawaslu Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Dua anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo dan Rahmat Bagja saat memberikan keterangan pers di Kantor Bawaslu Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Dua anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Ratna Dewi Pettalolo dan Rahmat Bagja, melakukan kunjungan kerja ke Bawaslu Kota Cilegon, Jumat (10/7/2020) malam.

Dalam kunjungannya, dua anggota Bawaslu RI tersebut memberikan pengarahan kepada jajaran Bawaslu Kota Cilegon terkait pengawasan tahapan Pilkada di Kota Cilegon.

Tidak hanya itu, Bawaslu Kota Cilegon juga diminta profesional saat menangani kasus sengketa atau pelanggaran yang dilakukan masing-masing calon.

"Bawaslu Kota Cilegon tidak boleh berpihak kepada calon tertentu, apalagi saat menangani sengketa atau pelanggaran. Mereka harus profesional dan adil dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Rahmat Bagja, anggota Bawaslu RI Divis Penyelesaian Sengketa.

Rahmat mungungkapkan, bagi masyarakat maupun calon peserta Pilkada yang mendapati Bawaslu Kota Cilegon tidak profesional atau berpihak calon tertentu, bisa melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kalau memang dianggap tidak profesional atau memihak ke calon tertentu ya laporkan saja ke DKPP, nanti sana diproses. Tentunya harus disertai dengan bukti-bukti ya," jelasnya. (Ardi/TN1).

Komentar