Jum`at, 22 November 2024

Jelang Pilgub Banten 2017

Bawaslu Diminta Tindak Baliho yang Dipasang Non Pengurus Partai

Komisioner KPU Banten, Syaiful Bahri. (Dok: kpu-bantenprov)
Komisioner KPU Banten, Syaiful Bahri. (Dok: kpu-bantenprov)

SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak baliho yang dipasang oleh orang-orang dari luar pengurus partai atau non pengurus partai.

Hal tersebut dikatakan Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri, sesuai dengan PKPU No 12/2016 tentang tahapan Kampanye. Di massa kampanye yang bukan pengurus partai politik dilarang membuat baliho sebagai bentuk dukungan.

"Bukan pengurus parpol seperti tokoh dan lainnya tidak boleh memasang baliho bentuk dukungan. Contoh pengurus kornas, masa nya kan banyak itu, tidak boleh. Kecuali ketuanya pengurus partai, baru boleh," kata Syaiful, saat Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye, di Aula KPU Banten, Kamis (13/10/2016).

Maka dari KPU meminta Bawaslu untuk menindak tegas jika ditemukan hal seperti itu di lapangan. Pasalnya hal tersebut sudah bisa dikatakan melanggar.

"Bawaslu ini harus ditindak karena sudah bisa dikategorikan melanggar, "katanya.

KPU pun mengingatkan kepada partai politik jika ada pengurus yang akan memasang baligho dukungan harus dilampirkan keterangan pengurus.

"Makanya nanti dibalihonya harus dilampiri pengurus partai. Jangan sampai nanti ada hal hal membuat pelanggaran kampanye. Jika tidak Bawaslu harus menindak," pungkasnya. (Meghat/Quy)

Komentar