SERANG, TitikNOL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, menghentikan kasus dugaan politik uang yang diduga dilakukan oleh tim dari calon wakil Gubernur Banten nomor urut 1 Andika Hazrumy, saat kampanye di Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Penghentian kasus ini dilakukan Bawaslu Banten, dengan alasan bahwa orang yang membagikan uang di acara kampanye yang dihadiri oleh Andika Hazrumy tidak diketahui keberadaannya.
”Kemarin kita samperin ke rumahnya, ternyata salah alamat dan kita cari ternyata orangnya sudah tidak ada entah kemana, kabur mungkin,” kata Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi, saat ditemui di Ledian, Kota Serang, Rabu (8/2/2017).
Baca juga: Usut Politik Uang Anak Atut Saat Kampanye, Ini Langkah Bawaslu Banten
Dengan menghilangnya pelaku pembagian uang, Tantowi memutuskan jika Bawaslu batal menaikan dugaan politik uang itu ke tahap penyidikan, karena kesulitan melakukan pencarian alat bukti. Apalagi rentang waktu yang sebentar menuju pemilihan, membuat kasus itu tidak dilanjutkan.
“Sangat disayangkan memang karena kita tidak bisa menaikan ke tingkat penyidikan, karena orangnya kabur. Adapun bukti yang kita miliki tidak kuat untuk tindak pidana,” lanjutnya.
Namun demikian, Tantowi memastikan jika upaya pengejaran masih dilakukan kepada pelaku. Dirinya berharap, dengan dilakukannya pengejaran terhadap pembagi amplop, bisa menjadi efek jera kepada masyarakat jika menerima dan melakukan money politik bisa menjadi tindak pidana.
“Minimal masyarakat di situ menjadi efek jera, jika akan dikejar-kejar jika menerima uang money politik,” tukasnya. (Gat/red)