Senin, 25 November 2024

Jelang Pilgub Banten 2017

Bawaslu: Kampanye di Lembaga Pendidikan Bisa Kena Sanksi Pidana

Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten, Eka Satya Laksmana. (Dok: wirapati.raddien)
Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten, Eka Satya Laksmana. (Dok: wirapati.raddien)

SERANG, TitikNOL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, langsung merespon soal kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Ketua Adde Khairunnisa selaku Himpaudi Banten yang juga istri dari Cawagub Banten nomor satu Andika Hazrumy, di salah satu lembaga pendidikan di Walantaka, Kota Serang, Rabu (25/1/2017) siang tadi.

Dikatakan Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten Eka Satya Laksmana, kegiatan kampanye di lembaga pendidikan adalah pelanggaran dan bisa dikenakan pidana.

Menurut Eka, pelarangan kampanye di lembaga pendidikan serta sanksinya tercantum dalam Undang Undang No 10 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 tahun 2014 Tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang undang.

"Barang siapa yang melakukan kampanye di lembaga pendidikan itu dilarang dan akan ada sanksi pidananya," kata Eka saat dihubungi via telepon, Rabu (25/1/2017).

Baca juga: Kampanye di Sekolah, Ketua Himpaudi Banten Ajak Guru PAUD Pilih WH-Andika

Eka pun menjelaskan, terkait mekanisme penanganan akan dilakukan oleh Bawaslu Banten dan nanti akan ditindaklanjuti oleh penegakan gukum terpadu (Gakumdu).

"Nanti terkait penanganannya kalau memang ada pelaporan, nanti akan diterima oleh kita dan kita lihat, nantinya akan diserhakan ke sentra Gakumdu, karena itu muatannya pidana," tukasnya.

Seperti diketahui, Ketua Himpaudi Banten Adde Khairunnisa, melakukan pertemuan dengan sejumlah guru PAUD dan wali murid di salah satu lembaga pendidikan di Walantaka, Kota Serang. (Meghat/red)

Komentar