Minggu, 8 September 2024

Bawaslu Kota Serang Tegaskan Dua Guru ASN di Kota Serang Terbukti Lakukan Pelanggaran

Ilustrasi. (Dok: Net)
Ilustrasi. (Dok: Net)

SERANG, TitikNOL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang telah menetapkan dua guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) melakukan kampanye politik di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) terbukti melakukan pelanggaran.

Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan keduanya akan direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diberikan tindakan oleh Bawaslu Kota Serang.

Dan Bawaslu akan segera menyiapkan surat rekomendasi untuk diberikan ke KASN sebagai tindak lanjut dari pelanggaran yang dilakukan dua oknum ASN.

"Nanti kami akan siapkan surat rekomendasi untuk dikirimkan ke KASN. Karena kami sudah melakukan pleno, bahwa kasus ini benar ada pelanggaran,"kata Fierly, Senin (23/10/2023).

Setelah surat rekomendasi diserahkan, itu akan menjadi kewenangan KASN sebagai komisi yang berwenang.

"Jadi, setelah diputuskan, lalu diteruskan ke KASN untuk rekomendasinya. Rekomendasi itu kan redaksional dari kami, dan nanti selebihnya diserahkan ke KASN bagaimana tindak lanjutnya," lanjutnya.

Fierly menjelaskan, keputusan itu dikeluarkan setelah Bawaslu Kota Serang melakukan penelusuran informasi untuk memastikan adanya pelanggaran atau keterlibatan mereka dalam aksi kampanye bakal calon legislatif.

"Penelusuran informasi awal dulu, lalu kami jadikan temuan setelah kami telusuri. Tertanggal 10 Oktober kemarin, sudah kami jadikan temuan dan teregister, jatuhnya tujuh hari kerja. Kemudian, kami sudah putuskan adanya pelanggaran yang dilakukan dua ASN itu," jelasnya.

Kedua oknum itu melakukan pelanggaran terkait kode etik netralitas ASN yang juga ada dalam peraturan perundang-undangan. Memiliki dua pelanggaran yang melibatkan pemerintahan serta peserta pemilu, yang dalam hal ini partai politik dan calon legislatif.

"ASN itu etik, makanya kami berikan ke KASN untuk rekomendasi terkait pelanggarannya. Partai pun akan kami surati, termasuk perorangan atau bacalegnya," tegasnya.

Selain itu, Bawaslu Kota Serang juga harus mengeluarkan satu surat rekomendasi untuk KASN, dan tiga surat imbauan yang ditujukan kepada Parpol, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, serta bacaleg.

"Jadi, dalam satu kasus ada dua pelanggaran. Ada netralitas ASN, dan ketaatan partai terhadap regulasi Pemilu. Berdasarkan PKPU nomor 15 tidak mengatur soal sanksi. Tapi tetap, selain ke partai, ke personal pun kami surati. Termasuk ke dinas lendidikan atas peristiwa di salah satu sekolah di Kecamatan Cipocok Jaya," pungkasnya. (TN)

Komentar