SERANG, TitikNOL - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mendapatkan informasi terkait netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara).
Fuerly menjelaskan informasi yang diperoleh tersebut berupa pelanggaran kode etik ASN diduga keduanya mengendorse salah satu peserta Pemilu.
"Soal netralitas ASN sudah menjadi temuan, ini ada dua ASN yang berkerja di lingkungan Pemerintah Kota Serang profesinya guru. Itu mensosialisasikan di lembaga pendidikan di Kota Serang," kata Fierly.
Laporan yang sudah masuk ke Bawaslu Kota Serang tersebut, kata Fierly, akan segera ditindaklanjuti dan dianalisa jenis pelanggaran seperti yang dilakukan.
"Terkait pelanggaran guru ASN yang terlibat mensosialisasikan melalui program pemerintah PIP, cuma di situ tuh ada pembagian-pembagian sembako yang terdapat stiker peserta Pemilu nomor urut dan lambang partai nya ada," pungkasnya. (M/TN)