SERANG, TitikNOL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menerima dua laporan informasi awal terkait dugaan pelanggaran, selama masa kampanye.
“Terkait penanganan pelanggaran, sejauh ini Bawaslu Kota Serang sudah menerima 2 laporan informasi awal,” kata Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly MM, 11 Desember 2023.
Menurut Fierly, dua laporan itu yang pertama dilaporkan oleh masyarakat dan kedua dilaporkan oelh peserta pemilu.
“Satu berasal dari masyarakat, dan satu dari peserta pemilu. Keduanya sedang dilakukan penelusuran informasi ke lapangan,” lanjutnya.
Lanjut Fierly, laporan pertama berkenaan dengan penggunaan fasilitas pemerintah saat kampanye, serta yang kedua lagi tentang dugaan perusakan APK secara massif di sejumlah kelurahan di Kecamatan Cipocok Jaya.
“Bawaslu berharap seluruh peserta pemilu mematuhi peraturan perundang-undangan sehingga jalannya kampanye berlangsung dalam situasi yang kondusif,” pungkasnya. (TN)