SERANG, TitikNOL - Bawaslu Banten meminta parpol se-Provinsi Banten tertib dalam memasang alat peraga sosialisasi (APS) yang berkaitan dengan Pilgub.
“Berdasarkan hasil pengawasan terkait maraknya pemasangan APS di wilayah Provinsi Banten, kami mengimbau agar parpol dan atau tim dalam memasang APS tetap memperhatikan ketertiban, kenyamanan, keindahan yang disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah yang berlaku,” ujar Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tantowi, baru-baru ini.
Selain itu, pemasangan APS juga dilarang 'menumpangi' anggaran kegiatan pemerintahan.
Terkait hal ini, Bawaslu juga telah menyurati seluruh parpol melalui surat nomor 207/K/BT/PM.00.01/IX/ 2016 tanggal 15 September 2016 perihal imbauan tertib pemasangan APS yang disebarkan Jumat (16/9/2016) kemarin.
“Sampai dengan ditetapkannya calon oleh KPU, APS ini masih diperbolehkan. Namun, jika telah ada penetapan oleh KPU terkait pasangan calon Pilkada 2017 maka APS yang dibuat atau yang dipasang oleh pengurus partai dan atau tim bakal calon harus segera ditertibkan dan diganti dengan alat peraga kampanye (APK) yang didesain KPU,” ungkapnya. (Kuk/quy)