CILEGON, TitikNOL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) panggil Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta, Senin (9/10/2023).
Pemanggilan itu, diduga terkait adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Sanuji.
"Dalam hal ini, Pak Wakil dalam kapasitas sempet kita obrolkan, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pak Wakil," kata Ketua Bawaslu Cilegon, Alam Arcy Ashari saat menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu.
Alam menyampaikan, pemanggilan terhadap politisi PKS itu, untuk mengkonfirmasi terkait adanya dugaan pelanggaran pada proses tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan.
"Jadi kita hanya mengkonfirmasi saja, sementara hanya mengkonfirmasi, benar tidak apa yang sudah dilakukan, sebatas ngobrol itu saja," ungkapnya.
Alam menjelaskan, sebagai kepala daerah, Sanuji diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemiluhan Umum.
Dimana dalam pasal itu disebutkan pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Larangan dimaksud pada pasal tersebut meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
"Terkait dugaan pelanggaran di Pasal 283 (UU Pemilu) terkait pejabat negara, nasional, ASN itu tidak boleh, atau dilarang mengimbau, mengajak, menyeru terhadap peserta pemilu. Ajakan yah, sebelum, selama dan sesudah kampanye, terkait itu yah Pak Wakil kapasitas kita panggil, dalam rangka memastikan itu," jelas Alam.
Pemanggilan itu, lanjut Alam, sebagai upaya Bawaslu dalam mencegah terjadinya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
"Outputnya ini pencegahan. Pencegahan agar hal-hal ini tidak terulang kembali,"imbuhnya.
Namun demikian, Alam belum mau mengungkapkan secara detail terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Wakil Walikota Cilegon, Sanuji.
"Kita sudah mengklarifikasi dan bahan-bahan itu sedang dalam kajian kita, jadi untuk saat ini sebetulnya belum terlalu banyak kita untuk statement apapun itu," tuturnya.
"Jadi sementara hanya mengkonfirmasi saja, Pak Wakil dipanggil hanya kapasitas itu, mengkonfirmasi bahwasanya betul tidak?," ujarnya.
"Jadi hal-hal lainnya kita belum bisa memastikan dan belum bisa memberi statement yah terkait apa itu hasil pertemuan pada siang hari ini," pungkasnya.
Hingga kini belum ada keterangan dari Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta . Wartawan masih terus berupaya mengkonfirmasi yang bersangkutan (Ardi/TN).