Senin, 25 November 2024

Bawaslu Putuskan Pertemuan Ati dan Relawan di Gedung Pemkot Tidak Melanggar

Ilustrasi. (Dok: Radarsurabaya)
Ilustrasi. (Dok: Radarsurabaya)

CILEGON, TitikNOL - Setelah meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan penggunaan fasilitas pemerintah oleh Ratu Ati Marliati bersama tim relawannya di ruang Wakil Wali kota Cilegon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon akhirnya menyimpulkan dan memutuskan, bahwa tidak terpenuhi adanya unsur - unsur pelanggaran yang dilakukan Ratu Ati Marliati bersama tim relawannya.

Kesimpulan dan keputusan itu berdasarkan hasil kajian dan klarifikasi saksi-saksi yang dilakukan Bawaslu Kota Cilegon.

Ketua Bawaslu Cilegon Siswandi mengungkapkan, Ratu Ati Marliati yang kini menjabat sebagai Wakil Wali kota Cilegon dan juga sebagai bakal calon wali kota, belum mendaftarkan diri sebagai pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, oleh karena pendaftaran calon dari Partai Politik / Gabungan Partai Politik baru akan dilaksanakan pada tanggal 4 – 6 September 2020 mendatang.

“Penetapan pasangan calon akan dilaksanakan tanggal 23 September 2020 sebagaimana dimaksud dalam rumusan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wali kota Tahun 2020. Maka dari itu subjek hukum sebagai terlapor tidak terpenuhi,” jelas Siswandi, dalam siaran persnya yang diterima TitikNOL, Selasa (11/8/2020).

Siswandi mengungkapkan, bahwa definisi Kampanye sebagaimana dimaksud Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, dalam Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat (21) adalah Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Wali kota.

Dan, PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota.

“Sebagaimana Bab V Jadwal Waktu dan Lokasi Kampanye Pasal 51 Ayat (1), atas dasar tersebut saudara Ratu Ati Marliati sebagai Wakil Wali kota Cilegon, juga sebagai bakal calon wali kota dalam pertemuan yang dilakukan di ruangan Wakil Wali kota Cilegon, bukan merupakan bagian dari kampanye, karena karena pelaksanaan kampanye dilakukan 3 (tiga) hari setelah ditetapkan sebagai calon oleh KPU Kota Cilegon. Sehingga saudara Ratu Ati tidak dapat dikategorikan melanggar Pasal 69 huruf (f) dan Pasal 70 Ayat (3) huruf (b) Jo. Pasal 187 Ayat (3) UU Nomor 10 Tentang Pilkada,” jelasnya.

"Karena saat ini belum ada penetapan pasangan calon oleh KPU Kota Cilegon, maka subjek hukum Wakil Wali kota Cilegon yang saat ini menjadi bakal calon Wali kota Cilegon tidak terpenuhi unsur-unsurnya. Kecuali yang berhubungan atau menyangkut dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Siswandi.

Bawaslu Kota Cilegon pun mengimbau kepada Pemerintah Kota Cilegon, agar tidak mengadakan atau memfasilitasi kegiatan atau aktivitas yang menjurus kepada kegiatan serupa, seperti kampanye atau dukungan keberpihakan kepada salah bakal calon wali kota dan wakil wali kota atau calon wali kota dan wakil wali kota. (Ardi/TN1).

Komentar