Bawaslu Sentil KPU Soal Ribuan Warga di Tangsel Tak Bisa Nyoblos

Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)
Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)

TANGSEL, TitikNOL - Bawaslu Tangerang Selatan (Tangsel) mengamati adanya kendala soal banyaknya warga di Tangsel tak bisa ikut nyoblos di Pemilu 2019. Kendala itu terkait terlalu cepatnya KPU memberikan waktu untuk perpindahan pemilih bagi warga pemegang KTP-el yang dibatasi H-7 pencoblosan.

Komisioner Bawaslu Tangsel bidang pengawasan dan hubungan antar lembaga, Slamet Sentosa mengatakan, kendala itu karena proses perpindahan masyarakat yang tidak pasti. Pihaknya pun akui kalau KPU perlu pembenahan.

"Kalau diamati secara mendalam, karena proses perpindahan masyarakat yang tidak pasti. Sedangkan tahapan pemilu jelas tanggalnya dan waktunya. Iya solusi itu untuk pembuat regulasi," kata Komisioner Bawaslu Tangsel, Slamet Sentosa pada TitikNOL, Selasa (16/4/2019).

Meski diakui, Bawaslu Tangsel kini tengah menjadikan fokus beberapa pasien Rumah Sakit dan para tahanan untuk meminta waktu perpanjangan pemindaha pemilih.

"Yang menjadi perhatian adalah pasien yang sakitnya setelah penetapan DPTB, sehingga jadwal DPTB perlu lebih diluangkan karena kondisinya tidak dapat dipastikan. Kalau untuk pemilu 2019 H-7 menurut saya terlalu cepat untuk perpindahan pemilih," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan orang yang sudah memiliki hak pilih di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terancam tidak bisa menggunakan suaranya di Pemilu 2019. Hal itu lantaran sebagian warga di Tangsel tidak bisa terdeteksi keberadaannya untuk mengurus KTP-el di Disdukcapil Tangsel. (Don/TN1).

Komentar