Rabu, 4 Desember 2024

Bawaslu Soal Pemberian Umroh Gratis Oleh Calon Wakil Walikota Fajar yang Dilaporkan Tim Hukum Helldy - Alawi

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti. (Foto: TitikNOL)
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon bakal mengkaji laporan dari Tim Hukum Paslon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon nomor urut 2 , Helldy Agustian - Alawi Mahmud atas dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh calon Wakil Walikota Cilegon nomor urut 1, Fajar Hadi Prabowo.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut.

"Pertama kami menerima laporan dan melakukan kajian awal terlebih dahulu apakah memenuhi syarat formil, jika syarat formulir sudah terpenuhi maka kami register, sesudah itu kami akan melakukan penanganan pelanggarannya. Adapun pemanggilan klarifikasi nanti setelah register," jelasnya.

Ketua Tim Kuasa Hukum Helldy-Alawi, Agus Surahmat, mengatakan pihaknya menemukan dugaan pelanggaran berupa money politics atau undian hadiah Umroh gratis oleh calon Wakil Walikota Cileton nomor urut 1, Fajar Hadi Prabowo.

"Mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan money politic maupun juga dugaan memberikan sesuatu yang tentu ini melanggar Undang-undang atau PKPU nomer 13 tahun 2024. Di sini jelas diatur dalam Pasal 66 bahwa calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih, "jelasnya. (Ardi/TN)

Komentar