Minggu, 19 Januari 2025

Jelang Pilgub Banten 2017

Bawaslu Sudah Terima 17 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilgub Banten

Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (19/10/2016). (Foto: TitikNOL)
Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (19/10/2016). (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Hingga Rabu (19/10/2016), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten sudah menerima 17 laporan dugaan pelanggaran Pilkada Banten 2017. Laporan didominasi terkait dugaan pelanggaran administrasi.

"Sampai saat ini ada 17 laporan yang masuk, tersisa tiga yang masih diproses, lainnya sudah ditindaklanjuti. Ada delapan laporan yang ditujukan untuk pasangan petahana (Rano-Mulya), sedangkan yang melaporkan pasangan WH-Andika hanya ada tiga. Itu masih kita proses karena baru beberapa hari ini disampaikan," ujar Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tantowi, seusai sosialisasi di Kantor Bawaslu Banten, Kota Serang, Rabu (19/10/2016).

Sementara, laporan lainnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu seperti Panwaslu dan PPK.

"Dari laporan-laporan tersebut, hampir semua terbukti melanggar. Hanya saja sejauh ini masih pelanggaran administrasi, belum ke ranah pidana," ucapnya.

Pramono menjelaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan merekomendasikan ke instansi berwenang maupun melayangkan surat teguran atau instruksi kepada terlapor.

"Seperti dugaan pelanggaran pemanfaatan media luar ruang oleh petahana itu sudah kami surati agar segera diturunkan. Kemudian ada anggota DPD yang menyatakan dukungan terhadap salah satu pasangan, kami sudah surati ketua DPD RI untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan sebagai pejabat negara," ungkapnya. (Kuk/Rif)

Komentar