TANGSEL, TitikNOL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat, ada 17 kasus pelanggaran yang dilakukan pasangan calon (Paslon) Wali kota dan Wakil Wali kota Tangsel 2020.
Pelanggaran yang dilakukan oleh tiga paslon kepala daerah tersebut terdiri dari 7 laporan warga, 7 temuan Bawaslu dan 3 temuan dari Panwascam.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Tangerang Selatan, Ahmad Jazuli kepada wartawan mengatakan, pelanggaran Pilkada Tangsel yang dilakukan masing-masing paslon mencapai 17 kasus.
"Rician laporannya ada 7 laporan temuan, 7 temuan dan dari Panwascam ada 3. Masalahnya variatif ada pidana, netralitas ASN, dan administrasi. Dari total 17 kasus ini, yang pidana ada 6, semuanya sudah sampai proses putusan. Tetapi ada yang dihentikan di pembahasan pertama dan kedua Gakkumdu," terang Ahmad Jazuli Senin (5/10/2020).
Kendati begitu Jazuli menjelaskan, terkait kasus yang masuk di Bawaslu kini telah ditangani oleh pihaknya. Meski tidak ada yang sampai dijatuhkan kepada pasangan calon. (Don/TN1).