SERANG, TitikNOL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten terus mendalami kasus pelanggaran pemilu penemuan ratusan paket mie instan berstiker pasangan calon nomor satu Wahidin Halim-Andika Hazrumy, di Perumahan Bumi Ciruas Permai, Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
“Kita masih terus berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terladu (Gakkumdu)," kata Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi dihubungi via telepon, Selasa (21/2/2017).
Bawaslu pun akan terus melanjutkan pemeriksaan seluruh pelanggaran yang terjadi dibeberapa wilayah di Banten.
"Bawaslu belum menghentikan penanganan kasus di Ciruas maupun Lebak, Malingping. Kita masih terus berkoordinasi dengan penyidik dan jaksa untuk menangani kasus ini,” lanjutnya.
Ia pun berharap secepatnya bisa ditingkatkan ketahapan penyidikan. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ditingkatkan ke tahap penyidikan," pungkasnya. (Gat/Rif)
Jelang Pilkada, Panwaslu Kota Serang Lantik Panwascam
Hari Ketiga Pasca Banjir Bandang, Ratusan Rumah Warga Masih Dipenuhi Lumpur
Warga Berhamburan, Gempa di Garut terasa Hingga Bandung
Antisipasi Perselisihan Hutang Piutang, Krakatau Steel Grup Gandeng Kejari Cilegon
Kawanan Perompak Beraksi di Perairan Banten, Kapal Asing Menjadi Sasaran
Makanan Pengganti Nasi Putih yang Baik untuk Tubuh
Nih Alasan Kenapa Kapsul Memiliki Dua Warna Berbeda
Aibnya Diumbar Ibunda, Begini Kata Celine Evangelista
Pemprov Banten Bakal Sanksi ASN yang Gunakan Kendaraan Dinas saat Libur Tahun Baru