SERANG, TitikNOL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten terus mendalami kasus pelanggaran pemilu penemuan ratusan paket mie instan berstiker pasangan calon nomor satu Wahidin Halim-Andika Hazrumy, di Perumahan Bumi Ciruas Permai, Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
“Kita masih terus berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terladu (Gakkumdu)," kata Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi dihubungi via telepon, Selasa (21/2/2017).
Bawaslu pun akan terus melanjutkan pemeriksaan seluruh pelanggaran yang terjadi dibeberapa wilayah di Banten.
"Bawaslu belum menghentikan penanganan kasus di Ciruas maupun Lebak, Malingping. Kita masih terus berkoordinasi dengan penyidik dan jaksa untuk menangani kasus ini,” lanjutnya.
Ia pun berharap secepatnya bisa ditingkatkan ketahapan penyidikan. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ditingkatkan ke tahap penyidikan," pungkasnya. (Gat/Rif)