Selasa, 17 September 2024

Belum Jalankan SE Mendagri Soal Pendanaan Pilkada, APBD Kota Serang Terancam Tak Diregister

Ilustrasi. (Dok: RRI)
Ilustrasi. (Dok: RRI)

SERANG, TitikNOL - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang belum menjalankan perintah Surat Edaran (SE) Mendagri tentang pendanaan Pilkada di 2024. Ada sanksi berat bagi daerah yang tidak patuh yakni APBD tidak akan diregister.

Pada 29 September 2024, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 900.1.9/5252/SJ tentang pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Dalam SE poin 1, Pemda harus mengeluarkan hibah untuk pelaksanaan Pilkada dengan porsi 2023 sebanyak 40 persen dan 2024 sebanyak 60 persen dari kebutuhan penyelenggara Pemilu.

Kemudian pada poin 2 huruf b, Mendagri dengan tegas apabila Pemda tidak menindaklanjuti hasil evaluasi, tidak akan diberikan nomor register oleh gubernur dan Perda APBD tidak dapat diberlakukan.

Sementara poin 2 huruf c memberikan batas waktu alokasi anggaran 40 persen hingga 10 November 2023 dan 60 persen pada 15 Desember 2023.

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengatakan, hingga saat ini belum sepeserpun pencairan anggaran dana hibah untuk Pilkada 2024 karena belum ada penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“NPHD juga belum ya karena baru berita acara dan bisa diperbaiki sepanjang penyesuaian regulasi. Belum fix, NPHD menunggu kesiapan Pemda, kita sudah siapa ada rincian sesuai tahapan,” katanya, Senin (2/10/2023).

Ia mengaku sejauh ini baru berkoordinasi dengan Walikota Serang. Sejauh ini baru ada penyamaan perspektif alokasi pendanaan Pilkada 2024 untuk Bawaslu Kota Serang senilai Rp7.250.000.000.

Penyamaan persepsi kebutuhan dana Pilkada dilakukan sebelum terbitnya SE Mendagri pada 29 September 2024. Dengan begitu, perlu ada tindak lanjut kembali.

“Kita yang di acc Pemkot Rp7.250.000.000. Belum ada (yang terealisasi), kan belum ada penandatanganan NPHD. Baru penyamaan persepsi, regulasi,” ungkapnya.

Menurutnya, penggunaan anggaran Pilkada akan dialokasikan pada kegiatan sosialisasi, pengawasan tahapan, dan pencegahan pelanggaran Pemilu.

“Kita mengacu ke kerawanan Pilkada, tentu lebih banyak pencegahan, sosialisasi ke masyarakat, mengawasi tahapan agar pemilihan sebelumnya tidak terjadi,” paparnya.

Sementara itu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang, Masykur Ridho menambahkan, pada koordinasi awal disepakati pencairan dana untuk 2023 senilai Rp250 juta. Sementara Rp7 miliar akan dicairkan pada 2024.

“Disampaikan untuk 2023 nanti Rp250 juta dan di 2024 Rp7 miliar. Cuma belum tanda tangan NPHD, belum resmi, kemungkinan akan komunikasi lagi soal SE (Mendagri) tersebut,” tambahnya.

Dengan adanya SE Mendagri yang baru, pihaknya mendorong Pemkot Serang mematuhi edaran dengan komposisi pencairan dana 40 persen di 2023 dan 60 persen di 2024.

“Belum tanda tangan NPHD dan belum melakukan koordinasi lagi. Pastinya harus sesuai (SE Mendagri), kalau bisa mah,” ucapnya.

Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran menyebutkan, hasil audiensi dengan Pemkot Serang tentang SE Mendagri, menunggu konsultasi Pemprov Banten dan Kemendagri.

“Nunggu konsultasi Pemprov Banten dan Kemendagri,” ucapnya.

Terpisah, Kepala BPKAD Kota Serang, Imam Rana Hardiana menjelaskan, kebutuhan anggaran untuk KPU sebanyak Rp28 miliar dan Bawaslu Rp7,2 miliar.

Menurutnya, dengan adanya SE Mendagri tentang pencairan dana Pilkada 40 persen di 2023 dan 60 persen di 2024, masih menunggu evaluasi dari Pemprov Banten.

“Anggaran hibah KPU 28 M dan Bawaslu 7,250 M. Dengan adanya SE Mendagri, maka Pemkot menunggu hasil evaluasi dari Provinsi Banten,” jelasnya. (Son/TN3)

Komentar