SERANG, TitikNOL - Hasil rapat koordinasi penentuan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan bimbingan teknis sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka), bersama para partai politik, TNI Polri serta pemerintah Kota Serang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah memutuskan menentukan titik lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi peserta Pemilu 2024.
"Dari hasil rakor tadi kita menerima banyak masukan dari Forkopimda, OPD, peserta pemilu dan juga PPPK," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Serang M Fahmi Musyafa, Rabu 22 November 2023.
Fahmi mengatakan, para peserta Pemilu 2024 diperbolehkan untuk memasang APK di enam Kecamatan di Kota Serang, namun untuk lokasi penempatan alat peraga harus mengikuti aturan yang sudah ditentukan.
"Titik pemasangan lokasi APK itu ada beberapa kategori. Kategorinya semua kecamatan boleh dipasang, asalkan tidak di tempat yang tidak dilarang," katanya.
Fahmi menuturkan, ada beberapa tempat yang dilarang untuk para peserta Pemilu 2024 memasang APK, seperti tempat ibadah, pendidikan, hingga terminal.
"Tempat yang dilarang itu si tempat ibadah di halamannya, tempat pendidikan, puskesmas, bank, TPU, Taman Makam Pahlawan, TPSA Cilowong, pasar-pasar, di pohon, lampu lalu lintas, halte bus, terminal (Cipocok, Pakupatan, Kepandean)," pungkasnya. (TN)