SERANG, TitikNOL – Hari ini, tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Penyidik Satuan Reskrim Polres Serang resmi melimpahkan tahap pertama berkas dua tersangka kasus politik uang dan pembagian paket mie instans berstiker Wahidin Halim-Andika Hazrumy ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Kedua berkas tersebut, atas nama tersangka Hidayat Wijaya Adipura (40) warga Taman Ciruas Permai, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Lalu, Afrizal Nur (50) warga Komplek Bumi Ciruas Permai, Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Dikatakan, Kepala Unit Tindak Pidana Khusus Polres Serang, Iptu Samsul Fuad, kedua berkas tersebut dipisahkan untuk memudahkan saat pemeriksaan kelengkapan berkas.
"Berkas tersangka displit (dipisah) menjadi dua. Nanti JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan meneliti kelengkapan berkas," katanya, ditemui di Kantor Kejari Serang, Rabu (1/3/2017).
Baca juga: Berkas Perkara Pembagi Paket Mie Instan Berstiker Segera Dilimpahkan ke PN
Dalam kasus dugaan politik uang ini, kedua tersangka dijerat Pasal 187A ayat (1) Jo ayat (2) UU RI No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. "Ancaman hukumannya minimal 36 bulan maksimal 72 bulan," jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Gakkumdu Kejari Serang, Andri Saputra mengatakan, pihaknya akan meneliti kelengkapan berkas dan diharapkan dalam waktu dua berkas selesai diteliti.
"Insya Allah dalam waktu dua hari berkas selesai diteliti. Senin mendatang kita harapkan pelimpahan dilakukan tahap II. Usai memmbuat dakwaan, untuk selanjutnya berkas berikut tersangka dan barang bukti diserahkan ke pengadilan," ungkapnya. (Gat/Rif)