TANGERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, bakal menyelenggarakan pemungutan suara susulan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang, Kamis (28/6/2018).
Penyelenggaraan pemungutan suara susulan menyusul adanya sejumlah 59 pemilih yang belum mendapatkan kesempatan memberikan hak suaranya pada penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, pada Rabu (27/6/2018) kemarin.
Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane kepada TitikNOL menyampaikan, penyelenggaraan pemungutan suara susulan bakal dilakukan atas rekomendasi Panwaslu Kecamatan Tangerang Melalui Surat Nomor 103/PW/K.PANWASLU_KAC.TNG/VI/2018 Tertanggal, 28 Juni 2018.
"Penyelenggaraan pemungutan suara susulan di Kelurahan Kelapa Indah, RSU Kota di TPS 14 ada 17 pemilih, TPS 15 ada 17 pemilih, dan di Kelurahan Buaran Indah TPS 33 ada 25 pemilih,"terang Sanusi, ketika dikonfirmasi TitikNOL.
Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh TitikNOL menyampaikan, KPU Kota Tangerang, PPK, PPS, KPPS sebagai pelaksanaan pemungutan suara susulan yang diselenggarakan pada Jumat, 29 Juni 2018, pukul 07.00 sd 13.00 WIB. (Don/TN2).