TitikNOL, TANGSEL – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tangerang Selatan (Tangsel) akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) Pilkada Serentak 2020. Pengundian nomor urut akan dilakukan pada besok Rabu (23/9/2020), pukul 14:00 WIB, di Swiss Bell Hotel, Intermak, Rawa Mekarjaya, Serpong, Rabu (23/9/2020).
Ketua KPUD Tangsel, Bambang Dwitoro kepada wartawan mengatakan, dalam pengundian nomor urut paslon pihaknya akan melakukan pembatasan jumlah peserta. Hal itu, kata Bambang, bertujuan untuk menghindari terjadinya kerumunan orang.
"Itu kemarin hasil pleno kita yang diundang itu satu pasangan calon maksimal 15 orang. Hanya yang punya ID card saja yang bisa masuk," terang Bambang Dwitoro.
Meski begitu, Bambang menjelaskan, pembatasan tersebut dilakukan dengan ketentuan yang boleh masuk ruangan kegiatan adalah pasangan calon dan 13 orang terdiri dari tenaga penghubung dan perwakilan tim pemenangan partai politik masing-masing.
"Kita tidak ngundang siapa-siapa, internal itu kita komisioner berlima. Kalaupun ngundang hanya Bawaslu sebagai yang mengawasi, kemudian kita fokus dengan Inpres, ada maklumat dari Polri untuk membatasi kegiatan-kegiatan protokol covid-19," ujar Bambang.
Informasinya, kegiatan KPUD Tangsel pada Rabu besok merupakan agenda tahapan penetapan pasangan calon yang memenuhi administrasi persyaratan. (Don/TN1)