LEBAK, TitikNOL - KPU Kabupaten Lebak akan melaksanakan penghitungan ulang jumlah dukungan dari bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Cecep Sumarno - Didin Saprudin pada Selasa (19/12/2017) besok.
Penghitungan ulang dilakukan, pasca keluarnya putusan dari Panwaslu Kabupaten Lebak yang mengabulkan gugatan pasangan Cecep - Didin.
Baca juga:
Penghitungan ulang diketahui dari surat bernomor: 249/SD.03/3602/KPU Kab/XII/2017 yang dikeluarkan oleh KPU Lebak, perihal permohonan data petugas loison officer (LO) dan saksi kepada pihak paslon perseorangan yakni Cecep Sumarno dan Didin Saprudin.
Dalam surat tersebut disebutkan, menindaklanjuti putusan penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak dengan nomor register pemohon : 01/PS-Pilkada/Panwaslu - LBK/XII/2017 tanggal 16 Desember 2017, KPU Lebak akan melaksanakan putusan tersebut dan akan melakukan penghitungan ulang jumlah dukungan dan sebaran pada Selasa 19 Desember 2017 bertempat di kantor KPU Lebak jalan Abdi Negara Nomor 08 Rangkasbitung sekira pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin saat dihubungi melalui pesan singkatnya membenarkan hal itu.
"Iya, sesuai putusan panwas. Kita akan melakukan penghitungan ulang besok hari Selasa," tukasnya. (Gun/red)