CILEGON, TitikNOL - Panwas Kecamatan Cilegon dikabarkan membubarkan acara deklarasi para kader yang mendukung paslon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon nomor urut 2 , Helldy Agustian - Alawi Mahmud, Jumat (22/11/2024) pagi.
Ketua Tim Hukum Helldy-Alawi, Agus Surahmat, membenarkan bahwa Panwas Kecamatan Cilegon telah membubarkan kegiatan deklarasi para kader yang mendukung Helldy - Alawi.
"Ibu-ibu kader tadi pagi kumpul mau melakukan deklarasi mendukung Helldy-Alawi, namun tiba-tiba dibubarkan oleh anggota Panwas Kecamatan Cilegon dengan alasan kalau kader itu bagian dari pemerintah," kata Agus Surahmat.
Apa pun alasannya, Agus menilai Bawaslu sudah tebang pilih dalam menjalankan tugasnya.Sebab, sebelumnya juga ada kader yang mendukung paslon lain namun tidak dibubarkan.
Atas kejadian itu, Tim Hukum Helldy - Alawi berencana akan melaporkan Anggota Panwaslu Kecamatan Cilegon inisial F dan H kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami akan menyampaikan nota protes ke Bawaslu dan DKPP. Karena Permendagri tidak pernah melarang. Kemudian Perwal nomor 78 tahun 2023 berkaitan dengan LKK (Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan) itu menyatakan bahwa LKK adalah mitra pemerintah atau kelurahan jadi bukan prangkat," jelasnya.
"Karena kader adalah mitra tidak ada larangan untuk itu. Berikutnya juga pernah ada deklarasi kader mendukung paslon lain kenapa itu tidak dilarang dan dibiarkan," sambungnya.
Agus secara tegas menyatakan, adanya dugaan Panwas Kecamatan Cilegon sudah berpihak alias tidak netral.
"Panwas Kecamatan Cilegon diduga berpihak dan tidak netral. Ini akan ada langkah protes ke DKPP selain kami melakukan keberatan ke Bawaslu Kota Cilegon," ujarnya. (Ardi).