Calon Gubernur Banten yang Maju Jalur Independen Harus Setor KTP 663 Ribu

KPU Banten saat sosialosasi tahapan dan jadwal Pilgub 2024 (Foto: TitikNOL)
KPU Banten saat sosialosasi tahapan dan jadwal Pilgub 2024 (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - KPU Banten akan membuka syarat pengumpulan dukungan untuk calon Gubernur Banten yang maju jalur independen pada 8 sampai 12 Mei 2024.

Bagi calon independen yang hendak mengumpulkan persyaratan, harus mendapatkan akun silon dari KPU Banten.

Komisioner KPU Banten, Akhmad Subagja mengatakan, syarat minimal dukungan bagi calon independen 7,5 persen dari jumlah pemilih.

Jika mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024, ada 8,8 juta lebih pemilih. Artinya, butuh 663 ribu lebih KTP yang harus disetorkan ke KPU Banten.

"Sebarannya 663 ribu lebih jumlah dukungan yang harus disampaikan bakal calon independen. Sekitar 7,5 persen. Ini hasil DPT pemilu terakhir," katanya, Selasa (30/4/2024).

Tidak hanya itu, sebaran dukungan KTP harus berada di lima kabupaten kota. Namun KPU tidak mewajibkan jumlahnya secara proposional atau bisa menumpuk di satu daerah.

"Bagi calon perseorangan yang mengajukan cukup berat. Harus tersebar di 5 kabupaten kota dengan jumlah boleh tidak proposional," terangnya.

Ia menyebutkan, pemberian KTP dukungan untuk jalur perseorangan, harus dilakukan satu paket atau bakal calon gubernur dan wakil gubernur.

"Harus satu paket, calon gubernur dan wakilnya, tidak bisa satu orang," tutupnya. (TN3)

Komentar