SERANG, TitikNOL – Kamis (27/10/2016) hari ini, adalah batas penyerahan dana awal kampanye bagi kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten ke Kantor Pemilihan Umum (KPU). Di hari terakhir penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), diketahui besaran dana awal yang dimiliki tiap-tiap calon.
Menurut Ketua KPU Banten Agus Supriyatna, LADK sudah diserahkan oleh masing-masing tim sukses ke dua calon ke KPU. Adapun besaran dana yang dimiliki oleh kedua pasangan berbeda-beda.
Dari data yang sudah masuk, LADK milik pasangan WH-Andika berjumlah lebih besar ketimbang milik Rano-Embay, yakni dengan jumlah Rp325.100.000. Sementara untuk pasangan Rano-Embay berjumlah Rp75.500.000.
"Untuk pasangan Pak WH tadi siang sudah menyerahkan, kalau yang Pak Ramo baru tadi sore. keduanya menyerahkan laporannya lengkap dengan Nomor Rekening atas nama pasangan calon yang diserahkan ke kita," ungkapnya.
Sementara berdasarkan PKPU No 13/2016 tentang Pelaporan Kampanye, KPU sudah menentapkan untuk pembatasan Dana Kampanye para calon.
"Untuk pembatasan dana kampanye sudah fix di SK kan. Untuk keseluruhan pembatasan dana kampanye yakni Rp98.079.853.410 miliar. Jika ada yang melebih dari angka tersebut maka calon harus mengembalikan ke negara," pungkasnya. (Meghat/red)