SERANG, TitikNOL - Diduga bagikan amplop berisi uang saat kampanye, Calon Wakil Gubernur Banten nomor urut satu Andika Hazrumy dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten.
Dikatakan tim kuasa hukum Rano-Embay, Astiruddin Purba, mereka menemukan adanya keganjalan saat kampanye Andika di Cisauk, Tangerang. Di mana ditemukan adanya pembagian amplop yang diduga berisi uang.
"Saat kampanye sodara Andika pada sesi terakhir, kami menemukan ada pemberian amplop yang diduga berisi uang. Maka dari itu, kita laporkan ini ke Bawaslu," kata Astiruddin ditemui di Bawaslu Banten, Kamis (2/2/2017).
Astiruddin pun berharap Bawaslu segera menindaklanjuti perkara tersebut, mengingat hal itu dapat mempengaruhi para pemilih dan merugikan salah satu pasangan calon.
"Kita ingin Bawaslu harus memberikan sikap tegas atas pelaporan ini. Bagaimanapun dugaan berisi uang dalam pembagian amplop itu dapat mempengaruhi pemilih dan merugikan salah satu pihak nantinya," ungkapnya.
Selain melaporkan Andika, Astiruddin juga melaporkan Wakil Bupati Pandeglang ke Bawaslu lantaran tidak mengantongi izin atau cuti saat kampanye. "Kampanye yang dilakukan Wakil Bupati Pandeglang Tanto W Arban belum mengantongi izin yang dilakukan di kediaman pak Yasin di Kecamatan Picung Pandeglang 31 Januari 2017 lalu," ungkapnya. (Meghat/rif)