Selasa, 26 November 2024

Jelang Pilgub Banten 2017

Diduga Manfaatkan Fasilitas Negara untuk Kampanye, WH-Andika Dilaporkan ke Bawaslu

Ilustrasi Pilkada Banten. (Dok: kabartangsel)
Ilustrasi Pilkada Banten. (Dok: kabartangsel)

SERANG, TitikNOL – Kuasa hukum pasangan nomor urut dua Rano Karno-Embay Mulya Syarif, melaporkan pasangan nomor urut satu Wahidin Halim-Andika Hazrumy ke Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantenm Kamis (8/12/2016).

Pelaporan itu terkait kampanye pasangan nomor urut satu, yang diduga memasang baliho menggunakan bilboard milik Sekretariat DPRD Banten. Astirudin Purba selaku kasa hukum pasangan nomor urut dua Rano-Embay menjelaskan, jikapihaknya menemukan bahwa pasangan nomor urut satu Wahidin Halim-Andika hazrumy menggunakan billboard yang dibiayai oleh Sekretariat DPRD Provinsi Banten.

"Laporan kami terkait penggunaan billboard resmi milik Sekwan (DPRD) Provinsi Banten," kata Astirudin melalui sambungan telpon, Kamis (8/12/2016).

Astirudin menegaskan, bahwa konteks pelaporan tersebut bukan pada pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK).

"Kita bukan keberatan karena titik pemasangan APK. Itu ketentuan hukumnya berbeda. Yang kami laporkan adalah kampanye menggunakan fasilitas pemerintah," tandasnya.

Lanjut Astirudin, tim kuasa hukum juga telah mengkonfirmasi kepada pihak Sekwan DPRD Banten dan diperoleh keterangan bahwa Setwan DPRD Banten tidak pernah memberikan fasilitas billboard tersebut kepada pasangan nomor utursatu Wahidin Halim-Andika Hazrumy.

"Sekwan juga sudah melayangkan surat keberatan kepada Bawaslu mengenai hal itu (kampanye menggunakan fasilitas pemerintah)," ujarnya.

Jika hal tersebut terbukti, menurut Astirudin, pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy dapat melanggar Pasal 66 ayat 1 huruf h Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang melarang kampanye menggunakan fasilitas pemerintah sertasanksi yangdiatur dalam Pasal 70 dengan ancaman pidana selama 7 tahun.

Pada laporan tersebut, Purba mengaku melampirkan video dan foto-foto lokasi billboard yang dimaksud, yang berada di Jalan Raya Serpong, KM 4, tepat di seberang WTC Serpong, Tangerang Selatan.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy Ebi Jauhari, mengaku belum mengetahui adanya pemasangan APK tersebut.

"Coba saya akan cek dulu. Kemarin saya lewat situ belum ada," kata Ebi.

Mengenai laporan Tim Hukum Rano-Embay, Ebi belum mau berkomentar lebih lanjut. "Saya cek dulu, nanti saya kabari ke nomor ini yah," tukasnya. (Gat/red)

Komentar