Diduga Melanggar Aturan Kampanye, Bawaslu Periksa Adik Ipar Andika Hazrumy

Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban. (Dok: bantenheadline)
Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban. (Dok: bantenheadline)

SERANG, TitikNOL – Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban, diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten. Tanto diduga melanggar aturan Pemilu, dengan mengikuti Pawai Kampanye Damai pada Jumat 28 Oktober 2016, lalu.

Menantu mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut dilaporkan oleh warga pada Rabu, 9 November 2016. Saat itu Tanto diduga mengikuti Kampanye Damai tanpa mengantongi izin cuti sebagai Wakil Bupati Pandeglang.

Pantauan di lokasi, Tanto yang mengenakan batik biru lengan panjang datang didampingi tim kuasa hukum. Ia langsung menuju ruang Sub Bagian Hukum, Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu Banten.

Tanto mendatangi kantor Bawaslu Banten untuk memberikan keterangan terkait hal tersebut, sekaligus mengklarifikasi kehadirannya dalam acara tersebut. Ia membantah bahwa dirinya mengikuti Kampanye Damai tanpa izin cuti.

“Saya datang untuk mengklarifikasi pelaporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Sesuai Undang Undang, kepala daerah bisa mengikuti kampanye Pilkada dengan catatan memiliki izin cuti. Kami sudah keluar izinnya langsung ditandatangani oleh Pak Plt Gubernur Banten (Nata Irawan). Saya sudah diizinkan Pak Nata Irawan,” kata Tanto singkat. (Gat/red)

Komentar