CILEGON, TitikNOL - Tim Hukum Robinsar- Fajar kembali melaporkan dugaan ketidaknetralan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Bawaslu Kota Cilegon. Kali ini, ASN yang dilaporkan tersebut adalah Camat Grogol berinisial JS.
Camat Grogol disebut tidak netral atau memihak kepada salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon di Pilkada 2024.
"Kami dari tim advokasi hukum Robinsar - Fajar mendampingi warga kecamatan Grogol yang bernama Erwin Ardiansyah. Beliau mengetahui lewat whatsApp ada video dugaan oknum ASN yakni Camat Grogol yang berinisial JS melakukan dugaan dorongan memilih petahana untuk dua periode," kata Wakil Tim Advokasi Hukum Robinsar - Fajar, Irvan Abdillah , Kamis (26/9/2024).
Menurut Irvan, sebagai ASN, Camat Grogol seharusnya bersikap netral dan tidak boleh memihak.Apalagi sampai memprovokasi para kader posyandu untuk memilih salah satu pasangan calon tertentu."Nah ini yang kami laporkan hari ini ke Bawaslu mendampingi pak Erwin, " jelasnya.
"Ini adalah laporan ketiga kami.Sebelumnya kami juga mendampingi warga melaporkan oknum Lurah Gerem,lalu kemudian yang kedua oknum Lurah Warnasari, pungkasnya.
Hingga kini awak media belum mendapat keterangan dari Camat Grogol terkait dugaan tidak netral yang dilaporkan Tim Hukum Robinsar - Fajar tersebut. (Ardi/TN).