SERANG, TitikNOL - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, menerima aduan kejanggalan dalam belanja pengadaan server dan internet di Pemerintah Provinsi Banten. Aduan tersebut disampaikan warga kepada penyidik Polda Banten.
"Iya betul ada aduan yang masuk kepada penyidik kami. Namun saya belum tahu apakah sudah ditindaklanjuti penyidik atau belum," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Abdul Karim melalui sambungan telpon, Jumat (22/6/2018) kemarin.
Dikatakan Abdul Karim, aduan tersebut baru sebatas informasi awal mengenai kejanggalan dalam pengadaan internet di Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Banten dan pengadaan server pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
"Saya harus cek terlebih dahulu, apakah dari penyidik akan ditingkatkan untuk penyelidikan atau tidak. Harus dilihat terlebih dahulu seperti apa," katanya.
Untuk diketahui, informasi yang dihimpun, Diskominfo Banten menganggarkan belanja internet akses internet sebesar Rp3.422.570.250 secara e-purchasing tahun anggaran 2018. Sementara pada Dindikbud Banten menganggarkan pengadaan server komputer sebesar Rp407.418.816 tahun anggaran 2018.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan belum mendapat konfirmasi baik dari Diskominfo Banten dan Dindikbud Banten. (TN2)