Sabtu, 23 November 2024

Dipecat Dari Kader PKS, Fahri Hamzah akan Tempuh Jalur Hukum

Fahri Hamzah. (Dok:net)
Fahri Hamzah. (Dok:net)

JAKARTA, TitikNOL – Usai dipecat dari Kader Partai PKS, Fahri Hamzah mulai beraksi. Ia menegaskan, akan menempuh jalur hukum terkait masalahnya tersebut.

"Saya sebagai warga negara Indonesia tentu akan membawa masalah ini ke wilayah hukum. Secara kilas saya melihat PKS sudah melakukan pelanggaran hukum dan juga serangkaian tindakan-tindakan yang direkayas untuk melakukan persidangan yang ilegal, dan fiktif," kata Fahri saat melakukan presconfres di lantai 4 Nusatara III DPR RI, Senin (4/4/2016).

Fahri menuding Presiden DPP PKS Mohamad Sohibul Iman tidak menyukai dirinya, lantaran telah membuat pernyataan-pernyataan yang sangat berbahaya bagi PKS.

"Pimpinan partai sekarang menggunakan struktur di partai untuk menunjukkan ketidak sukaannya kepada saya. Pimpinan PKS harus bertanggung jawab," tegasnya.

PKS memecat Fahri Hamzah dari keanggotaan partai karena dianggap tidak mengikuti arahan partai. Surat pemecatan itu sudah diteken oleh Presiden PKS Sohibul Iman.

"Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO yaitu memberhentikan Saudara FH dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera," jelas Presiden PKS Sohibul Iman dari keterangan resmi PKS.

Undang-undang nomor 17/2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (UU MD3) mengatur mekanisme PAW bagi anggota yang diberhentikan oleh parpol. Aturan itu termuat dalam Pasal 239 ayat 2 huruf g yang berbunyi anggota DPR bisa di PAW apabila: "Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". (Bar/red)

TAG pks
Komentar
Tag Terkait