LEBAK, TitikNOL - Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2018 dari jalur perseorangan Cecep Sumarno dan Didin Saprudin, mengaku akan menempuh jalur hukum pasca ditolaknya berkas pencalonan mereka oleh KPU Lebak.
"Kami merasa keberatan dan tidak mau menerima kembali berkas pendaftaran yang telah kami berikan kepada KPU,” ujar Cecep Sumarno di kantor KPU, Rabu (10/1/2018).
Baca juga: Meski Tidak Penuhi Syarat, Paslon Cecep - Didin Nekat Mendaftar ke KPU Lebak
Cecep menegaskan, pihaknya akan terus mengawal tahapan penyelenggaraan Pilkada 2018.
"Sampai kapanpun kami akan terus mengikuti tahapan Pilkada ini. Jalur hukum sudah kita tempuh. Selain melaporkan ke DKPP, kita juga akan coba melaporkan tindak pidananya, karena KPU telah menghilangkan dokumen yang kita berikan kepada mereka," tukasnya. (Gun/red)
Bawaslu Diminta Antisipasi Pelanggaran Balon Gubernur yang 'Jualan' Sebelum Tahapan Pilkada
Polisi Periksa Dua Saksi Terkait Tewasnya Pekerja di Bendung Karian
Ketua Komjak: Tidak Logis Jika ada Laporan Audit Ganda BPK
Ini Isi Surat Suku Baduy ke Presiden dan Bantahannya
Miris! Bayi dengan Usus Keluar Tak Punya Biaya Berobat
Libur Nataru, 248 Ribu Orang dan 58 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jawa Menuju Sumatera
Libur Panjang, Lokasi Pantai di Banten Selatan Ramai Dikunjungi Wisatawan