Sabtu, 5 April 2025

Dituding Curang, KPU Lebak Digugat Bacalon Bupati Independen

Tim Cecep Sumarno dan Didin Saprudin, saat menggelar jumpa pers di salah satu hotel di Rangkasbitung. (Foto: TitikNOL)
Tim Cecep Sumarno dan Didin Saprudin, saat menggelar jumpa pers di salah satu hotel di Rangkasbitung. (Foto: TitikNOL)


LEBAK, TitikNOL - Kuasa hukum bakal calon Bupati Wakil Bupati Lebak jalur perseorangan Cecep Sumarno - Didin Saprudin, melaporkan KPU Lebak ke Dewan Kode etik Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pelaporan itu dilakukan, setelah KPU menyatakan bahwa berkas pasangam calon itu tidak memenuhi syarat untuk maju di Pilkada Lebak 2018.

"Sekarang sedang upaya hukum atas keberatan administrasi, tapi dilain itu kami sedang mempelajari berkas untuk mengajukan laporan pidana yang diatur di dalam Undang Undang yang telah tadi saya sebutkan. Juga kita akan laporkan ke dewan kode etik penyelenggara pemilu," ujar Ida Chaerani, selaku kuasa hukum Cecep - Didin kepada wartawan kemarin.

Kata Ida, untuk sementara upaya hukum yang tengah ditempuh pihaknya masih tiga upaya hukum. Namun tidak tertutup kemungkinan, apabila ada hal -hal yang nanti terungkap dikemudian hari, itu tidak menghapus hak kliennya untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

Sementara itu, Cecep Sumarno, mengaku sedang melaksanakan gugatan kepada Panwaslu Lebak, karena terdapat pelanggaran secara administrasi dan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak KPU Lebak, terkait pencalonan dirinya di Pilkada Lebak.

Dia juga mengklaim, bahwa berkas dukungan yang dimilikinya sudah diserahkan kepada KPU sudah sesuai Silon.

"Urusan menang kalah dalam Pilkada itu takdir tuhan, tapi pembelajaran hukum bagi oknum KPU yang sudah melakukan pendzoliman akan tetap berlanjut," tegas Cecep.

Untuk diketahui, paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebak dari jalur persorangan yakni Cecep Sumarno dan Didin Saprudin, tengah melakukan upaya gugatan terhadap KPU Lebak kepada pihak Panwaslu setempat.

Gugatan tersebut dilakukan oleh paslon perseorangan itu, lantaran sebelumnya KPU Lebak telah menyatakan berkas dukungan KTP yang diserahkan oleh paslon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak dari jalur perseorangan.

Sidang musyawarah pertama pun digelar oleh Panwaslu Kabupaten Lebak pada Kamis (7/11/2017) lalu. Kemudian sidang kedua digelar oleh Panwaslu pada Sabtu (9/12/2017) kemarin, dengan agenda mendengarkan jawaban tertulis dari termohon yakni KPU atas gugatan yang disampaikan pasangan Cecep Sumarno dan Didin Saprudin.

Dalam sidang kedua itu terjadi saling sanggah dari kedua belah pihak. Sehingga Panwaslu mengambil keputusan melanjutkan kembali sidang musyawarah pada hari Senin (11/12/2017) mendatang. (Gun/red)


Komentar