Jum`at, 22 November 2024

Jelang Pilkada Kota Serang 2018

Dua Balon Independen Tak Penuhi Syarat Verfak

Ilustrasi.(Dok: Lintasnasional)
Ilustrasi.(Dok: Lintasnasional)

SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, menetapkan hasil rapat pleno terbuka verifikasi faktual dari tiga bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang.

Hasil verfak, hanya satu bapaslon yang berhasil memenuhi syarat minimal dukungan atas nama syamsul Hidayat - Rohman.

Setelah diplenokan, Syamsul - Rohman mendapatkan sebanyak 41.492 jumlah dukungan, melebihi 38.700 dukungan sebagai syarat dukungan calon perseorangan.

"ini otomatis lolos kepada tahap berikutnya untuk pendaftaran yang akan dibuka nanti tanggal 8 sampai 10 januari 2018," kata Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin, usai rapat pleno terbuka di salah satu hotel di Kota Serang, Sabtu (30/12/2017).

Sedangkan untuk dua bapaslon yang lainnya, untuk pasangan Sigit Suwitarto - Raden Wildan, setelah di plenokan hanya mendapatkan 13.649 dukungan dan pasangan Agus Irawan - Syamsul Bahri mendapatkan 9.468 dukungan.

Meskipun tidak lolos dalam tahapan verifikasi faktual, kedua bapaslon masih dapat mendaftar sebagai bapaslon Wali Kota Serang, dengan catatan melakukan perbaikan dengan mengumpulkan dua kali lipat dari kekurangan syarat jumlah dukungan.

"Mereka masih bisa mendaftar, asalkan harus memperbaiki dua kali lipat, misalkan kurang 10.000 dia harus menyerahkan kembali ke KPU 20.000 dukungan pada 18 sampai 20 Januari," kata Heri. (Gat/red)

Komentar