SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, menetapkan hasil rapat pleno terbuka verifikasi faktual dari tiga bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang.
Hasil verfak, hanya satu bapaslon yang berhasil memenuhi syarat minimal dukungan atas nama syamsul Hidayat - Rohman.
Setelah diplenokan, Syamsul - Rohman mendapatkan sebanyak 41.492 jumlah dukungan, melebihi 38.700 dukungan sebagai syarat dukungan calon perseorangan.
"ini otomatis lolos kepada tahap berikutnya untuk pendaftaran yang akan dibuka nanti tanggal 8 sampai 10 januari 2018," kata Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin, usai rapat pleno terbuka di salah satu hotel di Kota Serang, Sabtu (30/12/2017).
Sedangkan untuk dua bapaslon yang lainnya, untuk pasangan Sigit Suwitarto - Raden Wildan, setelah di plenokan hanya mendapatkan 13.649 dukungan dan pasangan Agus Irawan - Syamsul Bahri mendapatkan 9.468 dukungan.
Meskipun tidak lolos dalam tahapan verifikasi faktual, kedua bapaslon masih dapat mendaftar sebagai bapaslon Wali Kota Serang, dengan catatan melakukan perbaikan dengan mengumpulkan dua kali lipat dari kekurangan syarat jumlah dukungan.
"Mereka masih bisa mendaftar, asalkan harus memperbaiki dua kali lipat, misalkan kurang 10.000 dia harus menyerahkan kembali ke KPU 20.000 dukungan pada 18 sampai 20 Januari," kata Heri. (Gat/red)
Pilkada Tangsel 2020, KPU Batasi Dana Kampanye Sebesar Rp32 Milliar
Ini Alasannya Kenapa Sarapan dengan Pisang Jangan yang Terlalu Matang
Gubernur Banten Copot Spanduk Promosi Asian Games yang Salah Tulis
Prediksi BMKG tentang Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini dan Besok
Pemerintah China Melarang Konsumsi Pisang untuk Mengurangi Pornografi
Banyak CPNS Belum Melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani , Ini Kata BKPP Cilegon
Kekecewaan Sufmi Dasco Soal Layanan Kesehatan di Tangsel Dinilai Politis
Mahasiswa Semarang Olah Kulit Rambutan Jadi Teh