Sabtu, 23 November 2024

Dua Pasangan Jalur Independen Lanjut Verifikasi Administrasi dan Faktual‎

Ilustrasi Calon Independen. (Dok: Otomindo)
Ilustrasi Calon Independen. (Dok: Otomindo)

SERANG,  TitikNOL - Verifikasi upload data  Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan berkas dukungan sudah terlewati,  Dua pasangan bakal calon yang maju di jalur independen maju ke tahapan verifikasi administrasi dan faktual.  Keduanya yakni pasangan Ahmad Dimyati Natakusumah dengan Yemmelia dan Yayan Sofian dengan Ratu Enong.

Sementara hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten tahun 2017, dua pasangan jalur perseorangan Ampi Tanudjiwa-Yeyen dan Tb Sangadiah-Subari tidak memenuhi syarat atau tersingkir untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri setelah melakukan pleno.  Ia mengatakan dari empat bakal calon hanya dua yang melaju dan dua tersingkir. Pihak yang melaju, pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Yayan-Ratu Enong dan Dimyati-Yemmelia, sedangkan yang tersingkir yakni Ami Tanudjiwa-Yeyen dan Tb Sangadiah-Subari.

“Kita sudah melakukan penelitian minimal jumlah dukungan, hampir rata-rata bakal pasangan dokumen mayoritas tidak sesuai PKPU Nomor 5/16. Sehingga harus memakan waktu sehari untuk proses verifikasinya,” kata Syaiful, kepada wartawan,  di KPU Banten,  Rabu (10/8/2016).

Setelah ini keduanya pun akan melanjutkan ke tahapan proses verifikasi administrasi dan faktual. Hal tersebut akan dilakukan besok hingga 10 hari kedepan disusul 14 hari masa verifikasi faktual. "Dimyati dengan Bu Yemmelia lolos ke tahap verifikasi administrasi dan faktual. Begitu pun dengan Pak Yayan dengan Ratu Enong. Keduanya akan lanjut," jelasnya. 

Sementara hasil dari Silon dan penyerahan jumlah minimal dukungan dan sebaran, pasangan balon Yayan Sofyan dan Ratu Enong, upload Silon sebanyak 623.102 orang dan dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan jumlah dukungan hard copy B1KWK sebanyak 649.695 orang tersebar di 8 kabupaten/kota dan dianggap memenuhi syarat dan jumlah photo copy sebanyak 651.909 orang. Dinyatakan memenuhi syarat, maka Yayan-Ratu Enok berhak melaju ke babak seleksi administrasi.

Sementara itu, Pasangan Dimyati-Yemelia upload Silon sebanyak 691.791 orang dan dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan jumlah dukungan yang terdapat dalam formulir B1KWK sebanyak 605.525 orang juga dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan jumlah photo copy KTP sebanyak 603.363 orang sehingga pasangan Dimyati-Yemmelia dinyatakan melaju ke babak verifikasi administrasi dan faktual.

Untuk pasangan Ampi-Yeyen, jumlah dukungan Silon 852.067 orang dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan jumlah dukungan yang terdapat dalam formulir B1KWK dan photo copy KTP karena kurang dari batas minimum 601.805 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Formulir B1KWK Ampi-Yeyen hanya sebanyak 62.548 orang dan jumlah photo copy KTP 142.915 orang. Ampi-Yeyen pun dinyatakan tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

Sedangkan, pasangan Sangadiyah-Subari jumlah dukungan yang diupload di Silon sebanyak 356.963 orang. Jumlah dukungan terdapat dalam formulir B1KWK sebanyak 30.505 orang dan jumlah photo copy KTP 278.189 orang. Ketiganya dianggap tidak memenuhi syarat. Pasangan Sangadiyah-Subari tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. (Meghat/quy)

Komentar