SERANG, TitikNOL - Setelah melewati tahapan verifikasi administrasi, dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan yakni Dimyati - Yemelia dan Yayan - Ratu Enong memasuki tahap faktual.
Kedua paslon ini melaju ke tahapan verifikasi faktual seletah melewati verifikasi administrasi dengan perolehan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memenuhi syarat. Untuk Dimyati - Yemelia 581.525 , dan Yayan - Ratu 424.637.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten Syaiful Bahri mengatakan, keduanya akan menjalani verifikasi faktual selama 14 hari yang akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimasing-masing kecamatan di delapan kabupaten / kota.
"Keduanya akan segera dilakukan proses verifikasi faktual selama 14 hari oleh petugas PPS dimasing-masing kecamatan," kata Syaiful Bahri, di Kota Serang, Senin (22/8/2016).
Keduanya pun harus mempersiapkan tim pemenangan di masing-masing kecamatan untuk membantu petugas PPS dalam melakukan proses faktual.
"Tim kemenangan dari paslon harus membantu dan mengawal agar semuanya terbuka jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan timses paslon," ungkapnya. (Meghat/quy)