Jum`at, 4 April 2025

Dua Terdakwa Pembagi Paket Mie Instan di Pilgub Banten Divonis 3 Tahun

Dua pelaku pembagi mie instan di Pilgub Banten usai menjalani sidang putusan. (Dok: bantennews)
Dua pelaku pembagi mie instan di Pilgub Banten usai menjalani sidang putusan. (Dok: bantennews)

SERANG, TitikNOL - Dua terdakwa kasus Pelanggaran Pilgub Banten berupa pembagian paket mie instant berstiker Wahidin Halim-Andika Hazrumy, yakni Hidayat Wijaya Adipura (40) dan Afrizal Nur (51) tak kuasa menahan tangis.

Keduanya sedih dengan keputusan hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun atau 36 bulan terhadap dirinya. Keluarga yang menghadiri sidang pun tak kalah terpukulnya dengan putusan hakim.

Keduanya dinilai terbukti melanggar pasal 187A ayat (1) Jo ayat (2) UU RI No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walik Kota.

Baca juga: Kapolres Serang Pastikan Tidak Ada Orang yang Rencanakan Pelarian Tersangka

Dalam sidang putusan yang dipimpin majelis hakim Dasriawati itu, keduanya juga didenda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan badan. Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan badan.

Sebelum menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim mempetimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. "Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah yang ingin menciptakan proses Pilkada berjalan jujur dan adil," kata Ketua Majelis Hakim Dasriawati.

Baca juga: Dua Pelaku Pembagi Paket Mie Instan di Pilgub Banten Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Sedangkan hal yang meringankan yakni, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan, terdakwa mengaku perbuatannya.

Atas putusan tersebut, dua terpidana melalui kuasa hukumnya mengaku pikir-fpikir. "Ya pikir-pikir yang mulia," kata penasihat hukum terdakwa, Surya Subagja.

Sementara itu JPU Andri Saputra mengaku pikir-pikir dengan putusan majelis hakim. "Kita pikir-pikir. Ada waktu selama tiga hari. Kalau dari Penasihat Hukum mengajukan banding kita siap hadapi ke tahap selanjutnya," kata Andri. (You/Rif)

Komentar