CILEGON, TitikNOL - Calon wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy diduga melakukan kampanye di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Madaarijul Ulum di lingkungan Pegantungan Baru, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Selasa (22/11/2016) sore.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bahwa lembaga pendidikan yang meliputi gedung sekolah/madrasah perguruan tinggi atau pesantren dan lain-lain tersebut tidak boleh dijadikan sarana untuk kampanye.
Selain di sarana pendidikan, kampanye Andika Hazrumy juga banyak melibatkan anak-anak. Padahal seharus melibatkan anak-anak dalam kampanye itu jelas tidak boleh.
"Iya benar tempat ini adalah PAUD Madaarijul Ulum," kata Tini, salah satu warga yang hadir dalam kampanye Andika Hazrumy.
Sementara itu, Andika Hazrumy yang dikonfirmasi berdalih bahwa sarana yang digunakannya untuk bertemu dengan masyarakat tersebut adalah rumah tokoh masyarakat dan bukan PAUD.
"Ini kan bergabung dengan rumahnya tokoh yakni Pak Abdul Holik,. Jadi bukan PAUD tok. Lagian juga kita sudah berkoordinasi dengan panwas," tuturnya. (Ardi/Rif)