Selasa, 3 Desember 2024

duh! Bawaslu Banten Temukan Baliho Kampanye Dipasang di Rumah Sakit dan Pos Polisi

Bawaslu Banten saat mengelspose hasil pengawasan kampanye selama 2 pekan. (Foto: TitikNOL)
Bawaslu Banten saat mengelspose hasil pengawasan kampanye selama 2 pekan. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Peserta Pemilu di wilayah Banten masih gagap dalam memahami aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Sebab dalam dua pekan masa kampanye yang berjalan, Bawaslu Banten menemukan belasan ribu APK dan bahan kampanye yang melanggar aturan.

Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal mendata, pelanggaran pemasangan APK yang melanggar aturan tersebar di kabupaten kota.

Dari data Bawaslu, pelanggaran terjadi di Kabupaten Pandeglang sebanyak 186 APK, Kota Serang 890, Kabupaten Serang 3.350, dan Kabupaten Tangerang 8.485. Sementara kabupaten kota lainnya masih dalam proses penurunan.

"Pada 2 pekan pertama ini, banyak sekali (temuan) sudah kami rekap. Pandeglang terdata 186 APK, Kota Serang 890, Kabupaten Serang 3.350, Kabupaten Tangerang 8.485," katanya, Rabu (20/12/2023).

Ali menerangkan, salah satu contoh di Kota Serang, pelanggaran pemasangan APK terjadi di rumah sakit Bhayangkara dan Pos Polisi Kebon Jahe.

Sejauh ini, Bawaslu telah memanggil peserta pemilu yang melanggar untuk diturunkan.

"Ditemukan APK di tempat yang tidak diperbolehkan. Di RS Bhayangkara ada baliho dan ternyata itu ilegal. Kami panggil orangnya. Di Kebon Jahe di pos polisi ada pemasangan di sana. Kita panggil tim pemasangan agar menurunkan," terangnya.

Selain itu, Bawaslu Banten juga menemukan masih adanya keterlibatan anak-anak pada momen kampanye salah satu Capres.

Dalam menanganinya, Bawaslu menegur penyelengga kampanye untuk menyediakan ruang khusus anak-anak agar tidak terlibat kampanye.

"Salah satu Capres, di kampanye masih ada anak kecil yang dibawa. Kami mengimbau agar anak-anak diklaster disuatu tempat secara terpisah," tutupnya. (Son/TN3)

Komentar