SERANG, TitikNOL - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, Agus Supriatna mengatakan, ratusan ribu pemilih di Banten belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2017 mendatang.
"Yang tidak memiliki KTP Elektronik ada 798.125 ribu pemilih. Mereka pemilih yang belum bisa menggunakan hak pilihnya," kata Agus saat ditemui di Kejati Banten, Rabu (2/11/2016).
Kendati terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya, KPU Banten sudah berkordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) masing-masing kabupaten/kota untuk memberikan Surat Keterangan (Suket) kepada para pemilih yang tidak memilik E-KTP.
"Mereka bisa memilih dengan mendapatkan Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil dan direkomendasikan ke KPU, karena by name by adrres mereka kan ada di Disdukcapil.Tapi dengan catatan harus mendapatkan Suket," pungkasnya. (Meghat/Rif)