Jum`at, 22 November 2024

Dukung Iye - Awab, Golkar Cilegon Berhentikan Sahruji dan Sam'un dari Kepengurusan

Pengurus DPD II Golkar Cilegon menunjukan surat permohonan pemberhentian Sahruji dan Sam'un dari kepengurusan dan keanggotan partai. (Foto: TitikNOL)
Pengurus DPD II Golkar Cilegon menunjukan surat permohonan pemberhentian Sahruji dan Sam'un dari kepengurusan dan keanggotan partai. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Cilegon, mengusulkan pemecatan terhadap Sahruji dan Sam'un dari pengurusan partai.

Keduanya dianggap membangkang dari keputusan partai, karena tidak mendukung pasangan Ratu Ati Marliati - Sokhidin dan justru mendukung pasangan lain yakni Iye Iman Rohiman - Awab.

DPD II Golkar Cilegon mengusulkan pemecatan Sahruji dan Sam'un dari kepengurusan dan keanggotaan partai, lantaran sudah terbukti melanggar ketentuan AD/ART partai.

Beberapa bukti foto, berita dan masuknya Sahruji dan Sam'un dalam susunan tim pemenangan Iye-Awab, menguatkan keputusan DPD II Cilegon untuk memecat keduanya.

"Pak Haji Sahruji telah menjadi tim pemenangan Iye-Awab, padahal kita tahu bahwa partai Golkar memutuskan mengusung Ati-Sokhidin. Oleh karena itu, jika ada salah satu kader atau pengurus partai Golkar yang tidak mendukung maka partai Golkar, harus mengambil tindakan karena itu telah melanggar AD/ART partai," ungkap Sekretaris DPD II Golkar Cilegon, Sutisna Abbas kepada wartawan, Senin (17/8/2020).

Pemecatan Sahruji sebagai Wakil Ketua dan Sam'un sebagai Wakil Sekteraris DPD II Golkar Cilegon tersebut, sudah melalui rapat pleno yang dihadiri oleh pengurus Golkar se-Kota Cilegon.

Dalam pleno itu, seluruh pengurus menyepakati bahwa Sahruji dan Sam'un harus diberi sanksi karena sudah membangkang dari ketentuan partai.

"Dengan sikap pilihan Sahruji dan Sam'un, maka terkait hasil pleno yang sudah kita kirimkan ke DPD I Golkar Banten dan DPP Golkar. Bahwa kita ingin Sahruji dan Sam'un dikeluarkan dari kepengurusan," jelasnya.

Terkait keanggotaannya sebagai kader Golkar, Sutisna mengatakan sudah mengirimkan surat usulan, agar Sahruji dan Sam'un dipecat dari keanggotaan partai. Pemecataan sebagai anggota partai merupakan kewenangan DPP Golkar.

"Terkait pemecatan sebagai kepengurusan itu ada di DPD Golkar Banten, tapi kalau untuk pemecatan sebagai keanggotaan ada di DPP Golkar," ungkapnya.

Sementara, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD II Partai Golkar Cilegon Muhammad Nasir menambahkan, surat pemberhentian Sahruji dan Sam'un sudah dikirimkan ke DPD Partai Golkar Banten dan DPP Golkar pada tanggal 28 Juli 2020 lalu.

"Rapat pleno itu kita lakukan tanggal 27 Juli 2020, terus satu hari kemudian yakni tanggal 28 surat pemohonan itu baru kita kirim ke DPD Golkar Banten dan DPP Golkar," jelas Nasir. (Ardi/TN1)

Komentar