Jakarta, TitikNol - Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Desmon J Mahesa masih meragukan sikap konsitensi Fraksi Partai Demokrat (FPD), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dan fraksi lainnya yang mengatakan akan menolak revisi Undang-Undang (UU) No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, fraksi partai politik yang menolak masih bisa berubah saat sidang paripurna digelas pada Kamis (18/2). Bahkan, dia khawatir dalam paripurna tersebut, hanya fraksinya sendiri yang menolak revisi UU KPK ini seperti ketika pengesahan RAPBN 2016 pada tahun lalu.
"Resminya besok Kamis pas paripurna. Apakah nanti akan mereka tolak, kita tidak tahu. Jangan-jangan kita lagi sendirian kan," ujar Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Lanjutnya, pengambilan keputusan terhadap revisi UU KPK bisa melalui mekanisme voting. Tapi ia masih berharap dalam paripurna nanti, pengambilan keputusan revisi UU KPK dilakukan secara musyawarah mufakat oleh 10 fraksi di DPR.
"Ya bila musyawarah tidak bisa, akhirnya voting kan," ungkapnya.(Bar/red)