LEBAK, TitikNOL - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak gugatan sengketa Pilkada Lebak 2018 yang diajukan pasangan Cecep Sumarno dan Didin Saprudin (CS-DS).
Dalam Surat Keputusan PTTUN Nomor 6/G/PILKADA/2018/PT.TUN.JKT, gugatan yang diajukan pihak CS-DS tidak dapat diterima.
Saat dihubungi, Komisioner KPU Lebak Apipi mengatakan PTTUN menolak semua gugatan dari CS-DS.
"Amar putusan belum diterima, tapi tadi sudah diputuskan menolak gugatan CS-DS," ujarnya kepada wartawan, Senin (26/3/2018).
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Lebak Kembali Digelar, KPU Hadirkan Saksi
Apipi mengatakan, semua gugatan sengketa Pilkada yang dilayangkan CS-DS ditolak PTUN. Selanjutnya belum diketahui langkah CS-DS.
"Ya soal mau mengajukan gugatan ke MA itu terserah kepada pihak CS-DS," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Tim Pemenangan CS-DS, Eko Nugraha mengatakan, syarat formil yang diajukan pihaknya tidak diterima oleh Majelis PTUN yang menyidangkan.
"Tadi keputusannya, gugatan kami tidak diterima karena obyek perkara bukan kewenangan PTUN," katanya.
Eko menyayangkan, Keputusan majlis PTUN yang tidak menerima syarat formil akan tetapi tetap menggelar persidangan kepada pokok materil.
"Dengan persidangan sampai kepada tahap bukti-bukti, saksi fakta dan ahli. Jika gugatan pilkada sudah melewati persidangan perselisihan di Panwaslu, kemudian didaftarkan ke PTTUN, lantas PTTUN mengatakan bahwa gugatan tersebut bukan kewenangannya, lalu siapa yang berwenang yang harus menyidangkan gugatan banding tersebut," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, kata Eko, pihaknya akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kami akan ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan PTTUN yang tidak diterimanya gugatan bapaslon CS-DS.
Dalam waktu 5 hari ke depan, terhitung dari mulai hari ini, kami yakin di MA akan ada kepastian hukum terhadap pencalonan CS-DS di Pilkada Lebak 2018," pungkas Eko. (Gun/TN1).