Jum`at, 13 Desember 2024

Gugatan Sengketa Pilkada Ditolak MK, KPUD Tangsel Siapkan Agenda Penetapan Paslon Pemenang Pemilu

Ilustrasi. (Dok: Hukumonline)
Ilustrasi. (Dok: Hukumonline)

TANGSEL, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), segera akan melakukan rapat pleno. Rapat pleno tersebut terkait penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel, Kamis (19/2/2021).

Keputusan tersebut dilakukan KPUD Tangsel, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon gugatan sengketa Pilkada Tangsel, melalui majelis sidang MK yang digelar melalui online pada Rabu (17/2) kemarin.

"Pasca Keputusan MK, maka KPU Tangsel dalam waktu paling lama 5 hari setelah menerima Salinan Keputusan, akan melaksanakan Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih," ungkap Plt Ketua KPU Tangsel, M. Taufik MZ dikonfirmasi wartawan.

Taufik menegaskan, sebelumnya KPUD telah menggelar pleno terbuka perhitungan suara Pilkada Tangsel, pada(17/12) lalu. Dari pleno penetapan suara itu, paslon 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan memperoleh suara 235.734 suara.

Paslon 03 tersebut mengungguli paslon 01 Muhamad-Rahayu Saraswati yang memperoleh 205.309 dan paslon 1 Siti Nur Azizah-Ruhama Ben dengan perolehan suara 134.682 suara.

Dikonfirmasi terpisah, calon wali kota Tangsel, Benyamin Davnie mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan MK yang menolak permohonan penggugat.

"Alhamdulillah, saya bersyukur atas hasil putusan MK. Kami masih menunggu penetapan yang dilakukan oleh KPU,"terang Benyamin Davnie. (Don/TN1)

Komentar