Hal Ini yang Membuat Tim Rano – Embay Optimistis Gugatan akan Diterima MK

Ilustrasi. (Dok: net)
Ilustrasi. (Dok: net)

JAKARTA, TitikNOL – Tudingan dari kuasa hukum Wahidin Halim – Andika Hazrumy, yang mengatakan jika gugatan yang dilakukan oleh pasangan Rano Karno – Embay Mulya Syarief ke Mahkamah Konstitusi (MK) terlalu mengada-ngada, dibantah oleh kuasa hukum Rano – Embay.

Dikatakan Aziz Fahri Pasaribu selaku salah satu kuasa hukum Rano – Embay, materi gugatan yang dilayangkan pihaknya ke MK, sudah dilengkapi dengan fakta-fakta yang menguatkan terjadinya pelanggaran yang mengarah ke Terstruktur Sistematis dan Massiv (TSM).

“Kita ada fakta-fakta yang menguatkan ke terjadinya TSM yang dilakukan oleh Paslon satu,” ujar Aziz saat dikonformasi wartawan, Selasa (21/3/2017).

Baca juga: Kubu Wahidin Halim Nilai Gugatan Kubu Rano Karno Hanya Imajinasi

Menurut Aziz, banyak bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim paslon satu, termasuk pelanggaran yang dilakukan secara langsung oleh Cawagub Banten Andika Hazrumy.

Dirinya mencontohkan, kegiatan Karang Taruna di Kota Tangerang yang dihadiri langsung oleh Andika Hazrumy. Saat itu kata Aziz, Andika memberikan langsung hadiah yang nilainya melebihi ketentuan. Di sisi lain, pihaknya sudah mengkonfirmasikan ke KPU dan Bawaslu Banten bahwa kegiatan itu tidak terdaftar dalam jadwal kampanye.

“Kita sudah mengkonfrmasi ke KPU dan kegiatan itu tidak terdaftar. Selain dugaan pelanggaran itu, banyak juga dugaan pelanggaran lainnya yang dilaporkan langsung oleh masyarakat ke kita,” kata Aziz.

Aziz pun mengaku optimistis, jika MK akan mempertimbangkan lalu menerima gugatan yang dilayangkan pihaknya. Karena menurutnya, banyak pelanggaran yang belum tuntas di ranah Gakkumdu dan Bawaslu.

“Kita optimis hakim bisa menerima (gugatan, red) karena banyak pelanggaran yang belum tuntas di ranah Gakkumdu.

Sebekumnya, tim kuasa hukum Paslon satu Wahidin Halim – Andika Hazrumy menuding, jika gugatan yang dilayangkan oleh Paslon dua terlalu mengada-ngada, karena gugatan tersebut kabur dan tidak didukung oleh data serta bukti. (Red)

Komentar