Hanya Perbaiki Nama dan Suket Pengadilan, PKS Serahkan Dokumen Perbaikan Bacaleg ke KPU Kota Serang

Ketua DPD PKS Kota Serang Hasan Basri saat menyerahkan dokumen perbaikan bacaleg ke KPU Kota Serang. (Foto: TitikNOL)
Ketua DPD PKS Kota Serang Hasan Basri saat menyerahkan dokumen perbaikan bacaleg ke KPU Kota Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Hari terkahir masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Serang, DPD PKS Kota Serang mengajukan berkas perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Minggu (9/7/2023).

Penyerahan langsung dilakukan oleh Ketua DPD PKS Kota Serang Hasan Basri kepada jajaran KPU Kota Serang.

Hasan mengatakan tidak ada perubahan yang signifikan dalam perbaikan dokumen bacaleg Kota Serang.

“Hanya ada dua poin yah perbaikan soal suket dari pengadilan, kemudian perbaikan nama yah karena beda ijazah S1 nya dengan SMA,” katanya.

Dia menjelaskan tidak ada perubahan apapun baik itu nomor urut maupun daftar wilayah atau dapil bacaleg PKS.

“Tidak ada perubahan semuanya lancar, tidak ada bacaleg ganda, 45 bacaleg semuanya sesuai usulan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, jika KPU Kota Serang akan menutup masa pengajuan dokumen perbaikan bacaleg Kota Serang sampai pukul 23.59 wib, Minggu (9/7/2023) malam. (TN)

Komentar