Senin, 25 November 2024

Hasil Pleno KPU, WH - Andika Unggul Tipis dari Rano - Embay

Agus Supriyatna ketua KPU Provinsi Banten saat memberikan keterangan kepada awak media di Hotel Royal Krakatau. (Foto: TitikNOL)
Agus Supriyatna ketua KPU Provinsi Banten saat memberikan keterangan kepada awak media di Hotel Royal Krakatau. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menetapkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulas penghitungan suara tingkat Provinsi Banten dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017, di Hotel Royal Krakatau, Minggu (26/2/2017).

KPU menetapkan, pasangan nomor urut satu Wahidin Halim-Andika Hazrumy unggul dari rivalnya pasangan nomor urut dua Rano Karno- Embay Mulya Syarief.

Berdasarkan data keseluruhan, WH- Andika mendapatkan perolehan suara 2.411.213 atau 50,95 persen. Sedangkan Rano-Embay mendapatkan perolehan suara 2.321.323 atau 49,05 persen, dengan selisih suara sebanyak 89.890 atau sekitar 1,90 persen. Tingkat patisipasi pada Pilgub Banten 2017 mencapai 62,78 persen.

“Hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara, pasangan nomor satu unggul, dengan selisih hanya 1.90 persen,” kata Ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriyatna.

Baca Juga: Saksi Rano-Embay Walk Out dari Ruang Pleno

Meski KPU sudah menetapkan hasil perolehan suara, pihaknya belum bisa menentukan pemenang. Pasalnya, berdasarkan Undang undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, penetapan pemenang menunggu proses di Mahkamah Konstitusi (MK) apakah nanti ada gugatan atau tidak.

“Pendaftaran gugatan di MK dibuka tiga hari setelah ditetapkan yakni tanggal 27 Februari-1 Maret 2017. Nanti ada surat resmi dari MK apakah ada gugatan atau tidak,” ungkapnya.

Agus mengungkapkan, ada dan tidaknya pasangan calon menggugat ke MK, hal itu diserahkan kepada masing masing calon.

"Untuk mekanisme menggugat itu kita serahkan ke MK, karena bagaimanapun itu ranahnya yang disana," pungkasnya. (Gat/red)

Komentar